Oleh M. Faiq Agustian Hamda
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang dibangun di atas fondasi kebinekaan—beragam suku, budaya, bahasa, dan agama hidup berdampingan dalam satu ikatan kebangsaan. Namun, keberagaman ini bukan tanpa tantangan. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kecenderungan menguatnya sikap eksklusif dan intoleran yang berpotensi merusak harmoni sosial. Di sinilah moderasi beragama menjadi sangat penting, bukan untuk mengurangi keyakinan seseorang, melainkan untuk menempatkan agama sebagai kekuatan pemersatu, bukan pemecah belah.
Moderasi beragama pada hakikatnya adalah sikap beragama yang adil, seimbang, dan tidak berlebihan. Kementerian Agama Republik Indonesia mendefinisikan moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang menekankan keseimbangan antara pengamalan ajaran agama dan penghormatan terhadap keberagaman. Sikap ini menolak ekstremisme, baik yang bersifat radikal maupun liberal tanpa batas. Dengan moderasi, umat beragama dapat menjalankan keyakinannya secara utuh tanpa harus menegasikan hak orang lain.
Cendekiawan Muslim Indonesia, Nurcholish Madjid, pernah menegaskan bahwa agama sejatinya hadir untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Menurutnya, “Beragama secara benar justru harus melahirkan sikap inklusif dan keterbukaan terhadap perbedaan.” Kutipan ini menegaskan bahwa eksklusivisme yang menutup diri dari keberagaman justru bertentangan dengan esensi ajaran agama itu sendiri. Moderasi beragama menjadi jembatan antara keyakinan pribadi dan realitas sosial yang majemuk.
Dalam konteks kebinekaan Indonesia, moderasi beragama berperan penting dalam menjaga persatuan nasional. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tokoh pluralisme Indonesia, menyatakan bahwa “agama dan kemanusiaan tidak boleh dipertentangkan.” Baginya, membela kemanusiaan adalah bagian dari pengamalan agama. Pandangan ini relevan untuk menegaskan bahwa sikap moderat dalam beragama bukanlah bentuk kompromi terhadap iman, melainkan ekspresi kedewasaan spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, moderasi beragama juga berfungsi sebagai benteng terhadap politisasi agama yang kerap memicu konflik horizontal. Ahli sosiologi agama, Emile Durkheim, menyebut bahwa agama memiliki fungsi sosial sebagai perekat masyarakat. Namun, ketika agama digunakan secara sempit untuk kepentingan kelompok tertentu, fungsi perekat tersebut berubah menjadi sumber perpecahan. Sikap moderat diperlukan agar agama tetap menjalankan perannya sebagai kekuatan moral dan sosial yang menyejukkan.
Pentingnya moderasi beragama juga ditegaskan oleh Yusuf al-Qaradawi, ulama kontemporer, yang menyatakan bahwa Islam adalah agama wasathiyah (jalan tengah). Menurutnya, sikap berlebihan dalam beragama dapat menimbulkan kekerasan dan menghilangkan hikmah dari ajaran itu sendiri. Prinsip jalan tengah ini tidak hanya relevan bagi umat Islam, tetapi juga menjadi nilai universal yang dapat diterapkan oleh semua pemeluk agama dalam kehidupan berbangsa.
Dalam praktiknya, merawat kebinekaan melalui moderasi beragama membutuhkan peran aktif berbagai pihak, terutama pendidikan. Pendidikan agama yang menekankan nilai toleransi, dialog, dan empati akan melahirkan generasi yang tidak mudah terprovokasi oleh narasi kebencian. Paulo Freire, seorang tokoh pendidikan dunia, menekankan bahwa pendidikan seharusnya membebaskan manusia dari cara berpikir sempit dan dogmatis. Pendidikan moderat menjadi kunci dalam membangun kesadaran keberagaman sejak dini.
Media dan tokoh agama juga memiliki peran strategis dalam menyebarkan nilai-nilai moderasi. Ceramah, khutbah, dan konten keagamaan yang menyejukkan akan memperkuat narasi persatuan. Sebaliknya, ujaran kebencian yang mengatasnamakan agama harus dilawan dengan wacana keagamaan yang lebih beradab dan beretika. Seperti dikatakan oleh Karen Armstrong, pakar studi agama, bahwa inti semua agama adalah welas asih (compassion). Tanpa welas asih, agama kehilangan ruhnya.
Moderasi beragama pada akhirnya bukan sekadar konsep normatif, melainkan kebutuhan nyata dalam kehidupan berbangsa. Kebinekaan tidak bisa dirawat dengan sikap saling curiga dan merasa paling benar. Ia hanya bisa tumbuh dalam ruang dialog, saling pengertian, dan penghormatan terhadap perbedaan. Sikap moderat memungkinkan setiap warga negara merasa aman dan dihargai dalam menjalankan keyakinannya.
Dengan demikian, merawat kebinekaan melalui sikap moderat dalam beragama adalah tanggung jawab bersama. Moderasi bukan ancaman bagi iman, melainkan jalan untuk menjadikan agama sebagai sumber kedamaian dan keadilan sosial. Jika moderasi beragama benar-benar dihayati dan dipraktikkan, maka Indonesia tidak hanya akan dikenal sebagai bangsa yang beragam, tetapi juga sebagai bangsa yang mampu menjadikan keberagaman itu sebagai kekuatan peradaban.
Biodata Penulis:
M. Faiq Agustian Hamda saat ini aktif sebagai mahasiswa di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.