Oleh Dila Elina Novelia
Pancasila secara normatif ditempatkan sebagai dasar negara dan ideologi nasional yang menjadi acuan dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, dalam konteks kebangsaan Indonesia saat ini, Pancasila kerap mengalami reduksi makna: lebih sering diposisikan sebagai simbol formal ketimbang pedoman praksis. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara idealisme nilai Pancasila dan realitas sosial yang dihadapi masyarakat.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, misalnya, mengandung nilai moral dan toleransi yang tinggi. Akan tetapi, dalam praktiknya, masih ditemukan sikap eksklusivisme dan politisasi identitas keagamaan. Agama tidak jarang digunakan sebagai alat legitimasi kepentingan tertentu, yang justru bertentangan dengan semangat Pancasila. Fenomena ini menunjukkan bahwa nilai ketuhanan belum sepenuhnya melahirkan kesadaran etis dalam kehidupan publik.
Pada sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, tantangan tampak jelas dalam berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, ketimpangan perlakuan hukum, serta rendahnya empati sosial. Hukum yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sering kali dirasakan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Realitas ini memperlihatkan bahwa nilai kemanusiaan masih kalah oleh kepentingan ekonomi dan kekuasaan.
Sila Persatuan Indonesia juga menghadapi ujian serius di tengah meningkatnya polarisasi politik dan fragmentasi sosial. Media sosial, yang seharusnya menjadi ruang dialog, justru sering memperdalam konflik dan memperkuat sekat antar kelompok. Narasi kebangsaan kalah bersaing dengan narasi identitas sempit, sehingga persatuan lebih sering dipahami sebagai slogan daripada komitmen bersama.
Dalam praktik demokrasi, sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan sering tereduksi menjadi prosedur elektoral semata. Musyawarah dan kebijaksanaan tergeser oleh transaksi politik dan pragmatisme kekuasaan. Akibatnya, demokrasi kehilangan dimensi etiknya dan menjauh dari cita-cita kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pancasila.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi kritik paling tajam terhadap kondisi kebangsaan saat ini. Ketimpangan sosial-ekonomi yang terus melebar menunjukkan bahwa pembangunan belum sepenuhnya berorientasi pada keadilan. Pertumbuhan ekonomi sering diklaim sebagai keberhasilan, namun tidak selalu diikuti oleh pemerataan kesejahteraan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keberpihakan negara terhadap kelompok masyarakat yang rentan.
Dengan demikian, persoalan utama kebangsaan Indonesia bukan terletak pada relevansi Pancasila, melainkan pada inkonsistensi dalam pengamalannya. Pancasila sering dijadikan alat legitimasi kekuasaan tanpa disertai komitmen moral untuk mewujudkan nilai-nilainya. Oleh karena itu, diperlukan keberanian kritis untuk menempatkan Pancasila bukan sekadar sebagai doktrin, tetapi sebagai standar evaluatif terhadap kebijakan negara dan perilaku elite maupun masyarakat. Tanpa sikap kritis tersebut, Pancasila berisiko kehilangan daya transformasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Biodata Penulis:
Dila Elina Novelia saat ini aktif sebagai mahasiswa, Prodi Keperawatan, di Universitas Muhammadiyah Surabaya.