Oleh Reni Nur Sakinah
Di era media sosial, seseorang bisa “diadili” hanya dalam hitungan jam. Cukup dengan potongan video, tangkapan layar, atau narasi sepihak, opini publik segera terbentuk dan menyebar luas. Bahkan, sebelum fakta yang utuh terungkap, vonis sosial sering kali sudah lebih dulu dijatuhkan. Fenomena inilah yang kini semakin akrab dalam kehidupan masyarakat Indonesia: ketika kolom komentar berubah menjadi ruang sidang.
Media sosial yang semula hadir sebagai sarana berbagi informasi dan berinteraksi perlahan mengalami pergeseran fungsi. Tidak lagi sekadar menjadi ruang komunikasi, tetapi juga arena penghakiman massal. Setiap isu yang viral seolah menuntut respons cepat dari publik. Sayangnya, respons itu tidak selalu lahir dari nalar yang jernih, melainkan kerap dipicu oleh emosi, asumsi, dan dorongan untuk ikut bersuara agar tidak tertinggal arus.
Tingginya penggunaan media sosial di Indonesia menjadi salah satu faktor yang mempercepat fenomena ini. Informasi dapat beredar dengan sangat cepat, tetapi kemampuan untuk memilah dan memverifikasi informasi belum tentu tumbuh secepat laju penyebarannya. Dalam situasi seperti itu, masyarakat mudah terjebak pada kesimpulan prematur. Sesuatu yang belum tentu benar bisa dengan cepat dipercaya, dibagikan, lalu diperlakukan seolah-olah sebagai kebenaran final.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah peristiwa pembacokan terhadap mahasiswi di UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada Februari 2026. Seorang mahasiswi diserang oleh sesama mahasiswa menggunakan senjata tajam di area kampus saat sedang menunggu sidang proposal. Peristiwa ini terjadi secara tiba-tiba dan menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
Setelah kejadian itu viral di media sosial, berbagai potongan informasi, spekulasi, dan opini publik bermunculan. Banyak netizen langsung membentuk penilaian, baik terhadap pelaku, korban, maupun pihak kampus, meskipun informasi yang beredar belum sepenuhnya utuh.
Kasus ini menunjukkan bagaimana media sosial tidak hanya menyebarkan informasi, tetapi juga mempercepat pembentukan opini. Dalam situasi krisis, publik cenderung bereaksi cepat terhadap informasi yang beredar, apalagi jika menyangkut kekerasan. Namun, tidak semua informasi yang viral sudah melalui proses verifikasi. Sebagian opini muncul dari potongan fakta, asumsi, bahkan spekulasi. Di sinilah dinamika “pengadilan netizen” bekerja: publik merasa memiliki cukup dasar untuk menilai, padahal informasi yang dimiliki belum lengkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan mahasiswa yang telah merencanakan serangan tersebut dan motifnya diduga berkaitan dengan hubungan pribadi. Pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban hingga mengalami luka berat. Pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Fakta ini menunjukkan bahwa kasus tersebut memang merupakan tindakan kriminal nyata. Namun, berbagai spekulasi yang muncul di media sosial sebelum fakta lengkap terungkap memperlihatkan bagaimana opini publik sering berkembang lebih cepat daripada proses klarifikasi.
Dalam situasi seperti ini, media sosial bisa memperkeruh keadaan. Spekulasi yang tidak berdasar dapat menimbulkan kesalahpahaman, memperbesar ketakutan publik, bahkan berpotensi menyalahkan pihak yang tidak terkait. Selain itu, penghakiman yang terburu-buru juga dapat mengganggu proses hukum dan menciptakan tekanan sosial yang berlebihan terhadap pihak-pihak tertentu.
Di sisi lain, fenomena “pengadilan netizen” juga menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki kepedulian yang tinggi terhadap isu keadilan. Banyak orang merasa perlu ikut bersuara ketika melihat sesuatu yang dianggap salah. Ini dapat dibaca sebagai bentuk partisipasi sosial yang positif. Namun, partisipasi yang tidak disertai tanggung jawab justru berpotensi berubah menjadi kekerasan digital. Ujaran kebencian, perundungan, pembunuhan karakter, hingga penyebaran data pribadi sering muncul atas nama “membela kebenaran”.
Di sinilah letak persoalannya. Tidak semua yang ramai di media sosial dapat dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang. Dalam kehidupan bernegara, ada prinsip hukum yang sangat penting, yaitu asas praduga tak bersalah. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada bukti dan keputusan hukum yang sah. Namun, dalam praktik di media sosial, prinsip tersebut kerap tersingkir oleh kecepatan opini publik. Yang viral sering dianggap benar, sementara proses hukum dipandang terlalu lambat untuk ditunggu.
Padahal, hukum tidak dibangun di atas keramaian, melainkan di atas pembuktian. Ketika masyarakat lebih percaya pada narasi yang beredar di linimasa daripada proses verifikasi yang seharusnya, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan penghakiman. Lebih berbahaya lagi, penghakiman digital tidak hanya berdampak pada reputasi seseorang, tetapi juga bisa menghancurkan kehidupan sosial, psikologis, bahkan masa depan orang yang menjadi sasaran.
Karena itu, kebebasan berpendapat di ruang digital harus selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Menjadi warga digital yang kritis bukan berarti menjadi pihak yang paling cepat bereaksi, melainkan yang paling hati-hati dalam menilai. Tidak semua hal harus langsung dikomentari, tidak semua yang viral harus langsung dipercaya, dan tidak semua kemarahan publik berarti kebenaran.
Media sosial memang memberi ruang kepada masyarakat untuk bersuara. Namun, ruang itu seharusnya digunakan untuk membangun kesadaran, bukan mempercepat penghukuman. Jika kolom komentar terus diperlakukan sebagai ruang sidang, maka keadilan akan mudah dikalahkan oleh keramaian. Di tengah derasnya arus informasi, mungkin yang paling dibutuhkan hari ini bukan sekadar keberanian untuk bicara, tetapi juga kedewasaan untuk menahan diri.
Biodata Penulis:
Reni Nur Sakinah saat ini aktif sebagai mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Surabaya, program studi S1 Keperawatan.